Berita  

Al Haris Bayar Nazar Santuni Anak Yatim dan Jompo

 

Bupati Merangin H Al Haris, yang sempat mencemaskan warga Merangin atas mewabahnya Covid-19, sempat bernazar. Nazar tersebut, apabila pasien Covid-19 Merangin sembuh semua, akan memotong satu ekor kerbau.

Nazar itu dibayar bupati didampingi Wabup Merangin H Mashuri, pada acara Grebek Suro peringatan tahun baru Islam 1442 H, yang berlangsung meriah di pelataran parkir rumah dinas Bupati Merangin, Kamis (20/8).

Prosesi pembayaran nazar pemotongan satu ekor kerbau itu, dilakukan secara adat dipimpin Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin H Abdullah Gemuk.

‘’Yo nazar Bapak Bupati kito ini telah dibayar orang-orang nan banyak?,’’tanya Abullah Gemuk dengan Bahasa adatnya dan langsung dijawab serentak oleh ratusan undangan yang hadir ‘Yo’.

Sementara itu bupati yang bergelar Mangku Bumi Syukur Alam sangat bersyukur, atas kesembuhan sebanyak 21 orang pasien Covid-19 Merangin dan berharap wabah Corona segera bersih dari Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

‘’Alhamdulillah Merangin menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi berstatus Zona Hijau. Kabupaten lain sempat dinyatakan Zona Hijau, tapi kemudian jumlah pasien Covid-19 bertambah lagi, sehingga berubah status,’’terang Bupati.

Pada acara Grebek Suro tersebut, bupati dan wabup juga menyantuni sebanyak 1.000 orang anak yatim, 444 orang Dhuafa, 446 orang satri tahfid dan 100 orang jompo (Lanjut usia) secara simbolis.

‘’Santunan ini akan diteruskan oleh panitia nanti ke rumah-rumah anak yatim, anak dhuafa, santri tahrid dan para orang tua kita yang lanjut usia (Lansia),’’terang Bupati usai menyerahkan santunan dan mengusap kepala anak yatim.

Doa bersama menyambut tahun baru Islam 1442 H itu, dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan Ustad H Tengku Iskandar. 

Acara Grebek Suro diakhiri dengan buka puasa dan makan malam bersama. Acara dihadiri, ratusan anak yatim, para pimpinan pondok pesantren, tokoh masyarakat, ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Bangko, para Lurah, kepala desa, camat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (*)