Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Modus yang digunakan kedua pemuda Bengkulu tersebut adalah mengancam korban akan menyebarkan poto bugil dan tidak senonoh sikorban jika tidak mengirimkan sejumlah uang yang ia pinta.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan saat dikonfirmasi membenarkan aksi pemerasan tersebut. Dia mengatakan, jika para pelaku telah diamankan,” berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B -144/VIII/2020 /Jambi /Res Tebo/SPKT, dua orang pelaku berasal dari Provinsi Bengkulu telah berhasil diamankan
“Merasa takut akan aibnya terbuka, bidan tersebut langsung mengirimkan uang ke rekening yang pelaku minta sebanyak Rp 2 juta rupiah, kedua pelaku tersebut adalah Beri Santria (25) dan Aldova Renda Saputra (21), keduanya warga Jl. Irian Semarang Rt/07 Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu,”terang Kasat sembari menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal Minggu (2/8/2020), tim opsnal JATANRAS Polda Bengkulu mengamankan sejumlah pemuda dalam keadaan mabuk di Pasir Putih Pantai Panjang. Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 buah senjata tajam jenis pisau lipat warna orange dan jenis pisau kuduk warna coklat ukuran 26 cm. Kala itu, kelompok pemuda tersebut tidak ada yang mengaku sajam tersebut milik siapa.
Karena tidak ada yang mengaku, personil langsung melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap seluruh Handphone milik pemuda tersebut, dan menemukan percakapan pada whatsapp yang mengandung unsur pemerasan yang berkedok pelaku menggunakan uniform Polri dan melakukan Video Call terhadap korban, kemudian direkam pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban yang tidak senonoh.
” Dalam percakapan tersebut pelaku melakukan pemerasan, korban diminta mengirimkan uang melalui rekening adiknya. Bila tidak mau photo tersebut akan disebarkan,” ungkap kasat.
Setelah dikembangkan, rupanya korban warga Tebo. Pihak Polda langsung berkoordinasi ke Polres Tebo.
Setelah berkoordinasi, Kapolres Tebo langsung mengirimkan Tim Sultan bergerak ke Polda Bengkulu. Bersama barang bukti keduanya dibawa ke Polres Tebo.
Dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handpone merk OPPO warna merah.1 handpone merk Vivo warna merah, kartu atm BRI, bukti penarikan uang tunai dan sisa uang tunai sejumlah Rp.200 ribu.
“kedua pelakuditerapkan pasal pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) undang-undang Ri No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 369 KUHPidana,” tutup Kasat.
telah terbit di : jambiseru.com