Guru Honorer Dapat BLT, Ini Syaratnya

Guru Honorer Dapat BLT, Ini Syaratnya

Koranjambi.com, Ada 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Kriteria tersebut diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Perlu diketahui dulu, BLT ini tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

Berita Terkait : Kabar Gembira, 2,38 Juta Guru Honorer Akan Dapat BLT Dari Pemerintah

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani melalui pesan singkatnya, mengatakan, “Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BLT adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer,” ujarnya.

Lalu apa saja syaratnya? berdasarkan informasi yang diberikan, pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Kedua, BLT diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga penerima BLT ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Keempat, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya dibawah Rp 5 juta.

Baca Juga Al Haris, H Bakri dan Abdullah Hich Menggunakan Ketek Nyebrang ke Rantau Rasau II

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin menerangkan BLT untuk guru honorer totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

“Sama nominalnya dengan bantuan subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan, sama-sama Rp 2,4 juta,” kata dia saat dihubungi.(*)

Sumber : finance.detik.com