Berita  

Kejari Batanghari Selamatkan Uang negara Sebesar USD 33.107,34

kejari batanghari selamatkan uang negara sebesar usd 33.107,34

Koranjambi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar USD 33.107,34. Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:39/LHP/XVIII/JMB/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015, terhadap Dugaan 14 Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak membayar Iuran tetap (Land Rent), Iuran Produksi (Royalti) penjualan hasil tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi serta pasca tambang.

Dalam penyelidikan tersebut Kejari Batanghari bersinergi dengan Inspektur Tambang pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, pada Senin tanggal 26 Oktober 2020 Sekira pukul 09.38 Wib, berdasarkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah dilakukan pembayaran Iuran Tetap (Land Rent) oleh PT. Bubuhan Multi Sejahtera (PT.BMS) yaitu perusahaan pertambangan batu bara yang di Kabupaten Batanghari.

“Pembayaran tagihan iuran tetap (Land Rent) dibayar melalui Pos Bayar Bank Mandiri senilai USD 33.107,34 (Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Koma Tiga Empat Dolar Amerika) atau senilai Rp. 467.394.528 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Dedi Priyo Handoyo, Rabu (11/11/2020).

Selengkapnya Baca Disini

The post Kejari Batanghari Selamatkan Uang negara Sebesar USD 33.107,34 appeared first on Jambiseru.com | Update Berita Jambi.

source https://www.jambiseru.com/berita/2020/11/11/kejari-batanghari-selamatkan-uang-negara-sebesar-usd-33-10734