Koranjambi.com, Calon gubernur Jambi Cek Endra (CE) dilaporkan Tim Advokasi Al Haris-Sani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Senin (7/12/2020).
Ketua Tim Advokasi Al Haris-Sani, Sarbaini mengatakan pelaporan ini dilakukan karena hari ini CE melakukan sosialisasi ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tepatnya di Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
“Ini kan sudah masuk tahapan minggu tenang, kami berharap ikutilah aturan yang ada. Apalagi dia merupakan kepala daerah aktif (Bupati Sarolangun, red),” kata Sarbaini.
Baca FPI Akan Jemput Jenazah 6 Pengawal HRS di RS Polri
Pada pelaporan ini, ia menjelaskan telah melampirkan beberapa bukti kegiatan Cek Endra di Kecamatan Sadu, diantaranya foto kegiatan.
Tak hanya, Cek Endra. Sarbaini mengatakan pihaknya melaporkan pasangannya Ratu Munawaroh karena melakukan kegiatan dengan masyarakat di Kota Jambi, Minggu (6/12) kemarin.
“Kegiatan Ratu ini di Perumahan Permata Hijau yang dikemas melalui kegiatan olahraga. Ini minggu tenang, dia sengaja datang ke masyarakat, tentunya ini tidak boleh,” tegas Sarbaini.
Sementara itu, Syaiful sebagai pelapor kegiatan Cek Endra di Sadu mengatakan kegiatan ini dilakuakan hari ini pukul 10.00 WIB di kediaman H. Sontek di RT 06, Dusun Temanggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
“Kita sangat menyayangkan kenapa dalam minggu tenang masih berkampanye, apalagi beliau merupakan bupati aktif di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Baca Samsat Jambi Tutup Selama 3 Hari, Terkait Kasus Korona
Dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.
“Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” ujar Asnawi. (*)