Koranjambi.com, Penahanan tiga terdakwa kasus korupsi suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, dibantarkan majelis hakim Pengadilan Korupsi (Tipikor) Jambi.
Pasalnya, ketiga pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 ini diketahui positif Covid-19 sehingga harus menjalani perawatan di Wisma Atlet.
Hal ini dibenarkan juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (14/01/2021). “Saat ini dibantarkan di wisma atlet berdasarkan penetapan majelis hakim untuk menjalani masa perawatan dan isolasi mandiri,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Baca Polres Merangin Amankan 1 Excavator dan 3 Orang Warga Bungo Terkait PETI
Terpisah, Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, juga membenarkan pembantaran penahanan ketiga terdakwa oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Iya betul, saya juga mendapat laporan dari majelis hakimnya , karena kondisi sakit covid-19 jadi diisolasi di wisma atlet maka majelis Hakim mengeluarkan Penetapan pembantaran,” ujarnya.
Setelah masa perawatan atau masa isolasi selesai, tambah Yandri, ketiga terdakwa akan kembali ditahan di rutan KPK. “Setelah habis masa isolasi maka diperintahkan untuk kembali ke sel KPK dan penahanan dilanjutkan,” tukasnya.(*)
Telah tayang di metrojambi.com