Prostitusi ABG di Hotel Berbintang Dapat Bayaran Rp 1,5 – 3 Juta Sekali Kencan

rsd mucikari prostitusi abg di hotel berbintang

Koranjambi.com, Kasus prostitusi yang melibatkan empat orang ABG berhasil di bongkar Polisi. Seorang pemuda berinisial RSD (19) ditangkap karena menjual ABG kepada pria hidung belang. 

RSD menjadi mucikari dari empat ABG ini. RSD ditangkap di lobi hotel berbintang saat akan bertransaksi dengan pria hidung belang. 

RSD awalnya menjanjikan empat korban dengan bayaran Rp 5 juta per orang untuk melayani pria hidung belang.

“Kalau untuk pembicaraan awal dengan muncikari itu (dijanjikan) Rp 20 juta, Jadi masing-masing korban akan mendapat Rp 5 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka, Rabu (27/1/2021).

Janji dan kenyataanya berbeda, keempat korban hanya diberikan Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta oleh RSD.

“Pada faktanya yang dijanjikan muncikari kepada si korban beragam, ada yang Rp 1,5 juta, ada yang paling mahal Rp 3 juta. Selisih angka tersebut merupakan keuntungan bagi muncikari,” terang Paksi.

Sementara itu, muncikari RSD mengaku hanya mendapat bagian sekitar Rp 1-1,5 juta. RSD mengatakan kalau dia tidak bekerja sendiri.

“Iya hanya segitu (dapat bagian Rp 1-1,5 juta). Ada teman (muncikari) yang lain juga,” jawab RSD saat diinterogasi polisi.

Baca Empat ABG Usia 15 Hingga 17 Tahun Terlibat Prostitusi di Hotel Berbintang

Pada yang sama, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan bahwa tersangka RSD ditangkap setelah mengantar keempat ABG ke hotel. Dalam pemeriksaan, dia mengakui menjual keempat ABG itu untuk melayani pria hidung belang.

“Yang bersangkutan (RSD) mengakui telah menyiapkan empat orang perempuan di bawah umur untuk disiapkan sebagai job ke Om-Om inisial R,” katanya.

Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok mengungkap prostitusi ABG di sebuah hotel berbintang di kawasan Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (25/1) malam. Saat ditemukan, para ABG tersebut tidak berbusana.

Baca Istri Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis

Atas perbuatannya itu RSD dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta dan atau Pasal 297 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. RSD telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 ABG berstatus sebagai saksi.

Sumber detik.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----