Kimia Farma Pecat 5 Karyawan yang Terlibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas

Koran Jambi, Kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan, PT Kimia Farma nyatakan telah memecat 5 orang karyawannya. PT Kimia Farma meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman berat terhadap pelaku.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar Ganti Winarno Sekretaris PT Kimia Farma Tbk, Jumat (30/4).

Baca Juga
Baru Bebas Penjara, Mantan Bupati Cantik Ini Kembali Ditangkap KPK

PT Kimia Farma menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Ganti juga mendukung penuh pemberian hukuman maksimal pada para tersangka atas segala tindakannya.

“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

Baca Juga
Dugaan Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas, 5 Karyawan Kimia Farma Tersangka

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir marah dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” tegas Erick Thohir.(*)