Foto : Ilustrasi (shutterstock)
Seorang ayah di Lubuk Kilangan, Kota Padang, berinisial B, 51 tahun, tega mencabuli anak kandungnya sediri, RA, 16 tahun. Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 6 tahun lalu, atau semenjak anaknya masih berumur 10 tahun.
Mirisnya, aksi pencabulan itu sebetulnya diketahui oleh ibu kandung korban. Namun, akibat takut diceraikan, sang ibu hanya bisa diam dan tak berani melaporkan suaminya ke polisi atau ke siapapun.
Tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dia alami ke tantenya, G, 40 tahun. Geram dengan perbuatan pelaku, tante korban mengajak korban melapor ke Polresta Padang.
Laporan korban tercatat dengan Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020. Dari sini, polisi membekuk B, di Kampung Jambak dekat Simpang PLN lama, Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Yang melaporkannya itu dia sendiri (korban). Korban didampingi tantenya. Mungkin sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (22/8/2020).
Rico mengatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu terjadi setiap korban meminta uang kepada ayahnya, sejak masih berumur 10 tahun. Tidak hanya di rumah, ayah korban juga melakukan perbuatan bejatnya di dalam truk.
“Ayahnya ini bekerja sebagai sopir truk. Dari ceritanya, ayahnya juga melakukan perbuatan itu di dalam truk saat pergi ke luar kota,” ujar Rico.
Bejatnya lagi, Selain mencabuli anak kandungnya, dia juga mencabuli tiga anak tirinya.
Terungkapnya tindakan bejat pelaku kepada anak tirinya, setelah RA bercerita dengan salah seorang kakak tirinya. Saat bercerita, ternyata kakak tirinya juga mengaku mendapat perlakuan pencabulan dari B.
“Jadi, pelaku ini menikah dengan janda tiga orang anak. Dari pernikahannya itu, dia dikaruniai satu orang anak, RA ini,” ujar Rico melalui sambungan telepon.
Polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Padang (Foto: Ist)
Baca juga : Dukungan PAN di Pilgub Jambi ke Haris-Sani, Bakrie : Alhamdulillah, Tanda-tandanya Begitu
“Ketiga kakaknya ini sekarang sudah menikah, umurnya sudah 20 tahun ke atas. Jadi enggan juga melaporkannya ke polisi. Mungkin malu sama suami,” ucap Rico.
Dari keempat korban, kata Rico, RA yang mengalami pencabulan paling parah. Pencabulan yang ia alami hingga layaknya hubungan suami istri. Sementara, ketiga kakak tirinya hanya sebatas ciuman dan rabaan di sekujur tubuh hingga bagian vital.
“Kalau RA ini, berdasarkan hasil visum memang sudah terbukti (berhubungan badan). Tapi kalau kakaknya, dari pengakuannya cuma diraba,” tuturnya.
Baca juga : Bakri : Arus Bawah PAN Dukung Haris – Sani
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini. Beberapa orang saksi telah selesai diperiksa. Sebelumnya, pelaku telah ditangkap di Kampung Jambak, Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Jumat (21/8/2020) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku kita tahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam penjara selama 20 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok karena korbannya anak,” terang Rico.
Sumber : padangkita.com