Seleb  

Video Syur Mirip Artis Anya Geraldine Viral

video syur mirip artis anya geraldine viral

Koranjambi.com, Beberapa hari ini media sosial diramaikan tentang postingan yang berkaitan dengan video seks yang diduga mirip artis Indonesia. Kali ini, tudingan itu dialamatkan ke Anya Geraldine.

Beberapa akun sempat menyebarkan video tersebut di Twitter. Ada juga netizen yang menyebarkan potongan video berupa hasil tangkapan layar dari beberapa sudut pandang.

Baca Juga : 5 Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi Sebagai Penyebar Video Mirip Gisel

Kemudian para netizen menggiring opini jika wanita yang ada di video seks itu adalah Anya Geraldine. Tudingan itu dikuatkan dengan gelang yang sering digunakan sang artis.

“Ini Anya Geraldine? Seriuuss?” tulis salah seorang netizen.

Selang berapa lama kabar itu sampai ke telinga Anya Geraldine. Ia murka karena namanya disebut-sebut sebagai pemeran di video seks tersebut.

“Oh ada yang sebar hoax mentang2 lagi ada yang viral. Ada akun yang promo terus kmn2 bilang org yg mirip gue itu gue, bener kepengen di laporin polisi?” kicau Anya Geraldine.

“Gak bener deh kelakuan lo,” lanjutnya.

Dukungan terhadap Anya pun langsung diberikan dari beberapa netizen. 

“Tinggal WA gw! Namanya RS udh siap untuk diciduk. Jgn macem macem ama tmn gw!” bela Arnold Poernomo.

“Be careful buat yang ngerasa udah spread hoax, cm mau bilang hati2 aja. bersyukur aku punya tmn pd baik suka bantu kalau ada masalah, apalagi yang jatohnya fitnah. you’re in serious trouble..” kicaunya.

Baca Juga : ‘Baju Gisel’ Viral Dijual di Online Shop

Video tersebut saat ini memang sulit ditemukan di Twitter. Namun nama Anya kini sedang menjadi perbincangan banyak orang hingga trending.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

(*)

Sumber : detik.com