Ini Info dan syarat Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Dari Kementerian Kominfo

informasi beasiswa kominfo 2021

Koranjambi.com, Kementerian   Komunikasi   dan   Informatika   melalui   Badan   Penelitian   dan Pengembangan Sumber  Daya  Manusia  kembali  membuka Program  Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021. Program  ini  merupakan  salah  satu  wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengembangan kapasitas sumber  daya  manusia  khususnya  di  bidang  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi (TIK). Program  Beasiswa  ini  terbuka  bagi  aparatur  pemerintah  Pusat  maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI dan juga masyarakat umum dari instansi swasta.

Sebagai bentuk kebijakan di masa pandemi COVID-19, metodepembelajaran Program  Beasiswa  S2  Dalam  Negeri  mengikuti  kebijakan  pemerintah.  Sedangkan pemberangkatan  penerima  beasiswa  Program  Beasiswa  S2  Luar  Negeri  akan mempertimbangkan  kondisi perkembangan  pandemi,  kebijakan  pemerintah  dan perguruan  tinggi  di  Negara  tujuan  studi  serta  metode  pembelajaran  yang  akan digunakan.   Dalam   hal kebijakan   perguruan tinggi dan Negara tujuan studimenggunakan metode   pembelajarandistance   learning atau memberlakukan pembelajaran  daring,  penerima  beasiswa  akan  mengikuti  proses  pembelajaran  di kota domisili masing-masing atau sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Baca Pembelajaran Tatap Muka Sudah Berlangsung di Kabupaten Batanghari

A. PROGRAM BEASISWA S2 DALAM NEGERI KEMENTERIAN KOMINFO TA 2021

Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri:

  1. Masa kerja minimum 2 tahun;
  2. Belum  memiliki  gelar  S2  dan  tidak  sedang  mengikuti  program  pendidikan S2 dari lembaga lain;
  3. Persyaratan  lainnya  mengikuti  persyaratan  masing-masing  Perguruan  Tinggi yang dipilih;dan
  4. Pendaftar beasiswa hanya   diperkenankan   untuk   mendaftar pada kelas regular.

Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil:

  1. Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  pada  instansi  pemerintah  Pusat  dan  Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
  2. Masa  kerja  minimum  2  tahun  (terhitung  sejak  menjadi CPNS  bagi  pendaftar dari PNS);
  3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  4. Bagi   PNS   di   daerah   3T   (Tertinggal,   Terdepan,   dan   Terluar),   berusia maksimum  42  tahun pada saat mendaftarkan  diri.  Daftar  daerah  3T mengacu    pada    Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  63  Tahun 2020  Tentang  Penetapan  Daerah  Tertinggal  Tahun  2020 -2024  tanggal  27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
  5. Mendapatkan   izindan   rekomendasi   dari   pejabat   berwenang   (minimum pimpinan  instansi  setingkat  Eselon  II)  di  instansi  yang  bersangkutan  untuk menjalani pendidikan;
  6. Persyaratan   standar   IPK   minimal 3,00   untuk   bidang   komunikasi   dan Kepemimpinan   dan   Inovasi   Kebijakan serta minimal   2,90   untuk   bidang informatika;
  7. Tidak  ditujukan  bagi  PNS  dengan  jabatan  fungsional  pengajar  pada  instansi sektor pendidikan;dan
  8. Persyaratan  khusus  yang  harus dipenuhi untuk  mengikuti  Program  Beasiswa S2 Ilmu  Komunikasi  adalah  tugas  dan  fungsinya  terkait  dengan  pelayanan informasi dan kehumasan  pemerintahdan persyaratan  khusus  yang  harus dipenuhi  untuk  mengikuti  Program  Beasiswa  Informatika,  adalah  tugas  dan fungsinyaterkait  dengan tata  kelola  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi (TIK)/Keamanan  Informasi  serta  persyaratan  khusus  yang  harus  dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah  tugas  dan  fungsinya  terkait  dengan  pembuatan  kebijakan  di  instansi yang bersangkutan.

Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia maksimum pelamar 33tahun pada saat mendaftarkan diri;
  3. Latar  belakang  pekerjaan  di  sektor  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  dan pelaku startup lokal;
  4. Masa kerja minimum 2 tahun;
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yangberwenang untuk menjalani pendidikan;
  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
  7. Persyaratan   standar   IPK   minimal 3,00   untuk   bidang   komunikasi   dan Kepemimpinan dan Inovasi   Kebijakan serta   minimal   2,90   untuk   bidang informatika;dan
  8. Persyaratan  lainnya  mengikuti  persyaratan  masing-masing  Perguruan  Tinggi yang dipilih.
Sumber kominfo.go.id