Koran Jambi, Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip emosional saat ditangkap KPK lagi. Sri Wahyumi sempat menghirup udara bebas, Kamis (29/4/2021) setelah jalani masa tahanan 2 tahun.
Seperti diketahui Sri Wahyumi Maria Manalip terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari pengusaha bernama Bernard senilai total Rp 491 juta. Adapun barang-barang tersebut adalah:
- Telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta
- Tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta
- Jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
- Cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta
Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021, tapi di hari yang sama kembali ditangkap KPK dan dijadikan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 9,5 miliar.
“Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Kelas II-A Tangerang,” ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga
Baru Bebas Penjara, Mantan Bupati Cantik Ini Kembali Ditangkap KPK
Sri Wahyumi sempat mengamuk saat hendak ditahan KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan emosi Sri Wahyumi tak stabil saat akan dihadirkan dalam konferensi pers KPK.
“Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan,” ucap Ali di KPK, Kamis (29/4/2021), dikutip dari detikcom.
Namun Ali memastikan semua syarat penahanan atas Sri Wahyumi sudah dipenuhi. Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.(*)