Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Calon Kades Di Merangin Batal Dilantik

kasus ijazah palsu calon kades di merangin batal dilantik

Koranjambi.com, Hazim (44) Batal dilantik sebagai Kades Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin. Hal ini lantaran sang calon kades terjerat kasus pemalsuan ijazah paket B, yang digunakan sebagai syarat pencalonan kades tahun 2020 lalu.

Mendapat informasi adanya indikasi pemalsuan ijazah tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan pihak terkait seperti Dinas PMD Kabupaten Merangin.

Dari hasil penelusuran, ternyata ditemukan perbedaan antara yang dimiliki Hazim dengan Abdul Rahman yang memiliki ijazah paket B. Ijazah dengan nomor 390, atas nama Hazim tersebut dikeluarkan oleh Kantor Departemen Pendidikan Dan Kebuadayan Kabupaten Sarko tahun 1999 silam.

Polisi langsung menahan Hazim, hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy. Informasi pemalsuan itu juga dilaporkan oleh pesaingnya, 7 November 2020 lalu yang merasa dirugikan atas perbuatan Hazim. 

“Sudah kita tahan sejak tanggal 15 Februari 2021 lalu,” ujar Irwan.

Baca Kasus Ijazah Palsu Jambi, Hasilnya Digunakan Untuk Kebutuhan Hidup

Tak hanya Hazim, Polisi juga mengamankan Muhammad Sidiq Ali (61), yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu paket B untuk Hazim.

“Dia (M Sidiq Ali) pernah jadi petugas di Sanggar Kegiatan Belajar, sehingga mempunyai akses melakukan perbuatan itu. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Irwan Andy.

Akibat perbuatannya, Hazim dan Muhammad Sidiq Ali dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pidana pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Andre menyebutkan pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berlaku. “Proses hukum silahkan berjalan, kita menghormati itu,” katanya. 

Baca Seorang Janda Dijambret Saat Hendak Pergi Kerja

Namun berjalannya kasus ijazah palsu tersebut, Hazim diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepala desa. “Di tengah perjalanan sebelum pelantikan yang bersangkutan ada buat surat permohonan pengunduran diri,” tutup andre.  

Surat tersebut dilayangkan ke Badan PMD Merangin sekitar awal bulan Februari 2021 lalu. Dengan terjeratnya kades tersebut, untuk jalannya roda pemerintahan tingkat desa akan dipimpin oleh pejabat sementara yang telah ditunjuk sebelumnya.(*)

Telah terbit di jambi-independent.co.id